1. Norma
Norma
adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh sesorang dalam hubungannya dengan
sesama ataupun lingkungannya. Yang di maksud norma di sini yang sangat di
tekankan ada pada lingkungan masyarakat, di dalam kehidaupan masyarakat, selalu
terdapat macam-macam norma yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kita dalam berperilaku atau
bertindak. Di Negara kita, norma norma yang masih sangat dirasakan adalah norma-norma
adat, agama, moral, dan norma-norma hukum Negara.
2. Norma
hukum
Dinamika
suatu norma hukum dibedakan menjadi dua
a. Norma
hukum vartikal
Dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah, atau
dari bawah ke atas, dalam dinamika yang vartikal ini suatu norma hukum itu
berlaku, berdasar dan bersumber pada norma hukum di atasnya, norma hukum yang
ada di atasnya berlaku, berdasar dan bersumber pada norma hukum yang atasnya
lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma hukum yang menjadi semua
norma hukum yang di bawahnya.
b. Norma
hukum horizontal
Suatu norma hukum yang bergeraknya tidak ke atas
maupun ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum yang horizontal ini
tidak membentuk suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke
samping karena adanya suatu analogi, yaitu penarikan suatu norma hukum untuk
kejadian-kejadian lainnya yang di anggap serupa.
Norma
hukum apabila kita melihat yang di atur ataub perbuatannya atau tingkah lakunya
dapat di bedakan menjadi dua
a. Abstark
Suatu
norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang. Norma hukum ini
merumuskan sesuatu perbuatan yang bersifat abstrak, contoh dengan kata; mencuri, membunuh, menebang pohon dan
sebagainya
b. Konkret
Suatu norma hukum yang
melihat perbuatan sesorang itu secara lebih nyata, norma hukum konkret ini
perumusannya sebagai berikut:
·
Membunuh si badu dengan menggunakan
parang
·
Metong pohon jati di tanahnya si badu
·
Mencuri motor merk honda berwarna hitam
yang di parker di depan took Abel.
Dari sifat-sifat norma hukum yang
umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkret, ada empat kombinasi pada
panduan norma-norma tersebut, yaitu
a. Norma
hukum umum-abstrak
Suatu
norma hukum yang ditujukan umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak,
permusannya sebagai berikut:
· Setiap
warga Negara dilarang mencuri
· Setiap
petani dilarang menebang pohon di hutan
b. Norma
hukum umum konkret
Norma
hukum yang ditujukan umum dan perbuatannya sudah tertentu atau konkret
perumusannya sebagai berikut:
· Setiap
orang dilarang membunuh si Badu dengan sebuah parang
· Setiap
orang dilarang menebang pohon mahoni di pinggir jalan Sudirman
c. Norma
hukum individual-abstrak
Suatu
norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan
perbuatannya bersifat abstrak, perumusannya sebagai berikut:
· Si
Badu yang bertempat tinggal di Jl. Mangga No. 15 Jakarta di larang mencuri
· Si
Polan bin Ali penduduk dari Kampung Pinggir Rt. 01 Rw. 002 dilarang membunuh
d. Norma
hukum individual-konkret
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk
sesorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret,
perumusannya sebagai berikut:
· Saudar
Mahmud bin Muhammad yang bertempat tinggal di Jl. Sudirman No. 02 Jakarta
diberi izin membangun rumah di atas tanah yang terletak di samping tempat
tinggalnya , yaitu Jl. Sudirman No. 01 Jakarta yang merupakan miliknya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking