Dinsdag 17 Maart 2015

hukum perundang-undangan



1.   Norma
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh sesorang dalam hubungannya dengan sesama ataupun lingkungannya. Yang di maksud norma di sini yang sangat di tekankan ada pada lingkungan masyarakat, di dalam kehidaupan masyarakat, selalu terdapat macam-macam norma yang secara langsung atau tidak langsung  mempengaruhi kita dalam berperilaku atau bertindak. Di Negara kita, norma norma yang masih sangat dirasakan adalah norma-norma adat, agama, moral, dan norma-norma hukum Negara.
2.   Norma hukum
Dinamika suatu norma hukum dibedakan menjadi dua
a.    Norma hukum vartikal
Dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah, atau dari bawah ke atas, dalam dinamika yang vartikal ini suatu norma hukum itu berlaku, berdasar dan bersumber pada norma hukum di atasnya, norma hukum yang ada di atasnya berlaku, berdasar dan bersumber pada norma hukum yang atasnya lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma hukum yang menjadi semua norma hukum yang di bawahnya.
b.   Norma hukum horizontal
Suatu norma hukum yang bergeraknya tidak ke atas maupun ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum yang horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke samping karena adanya suatu analogi, yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang di anggap serupa.
Norma hukum apabila kita melihat yang di atur ataub perbuatannya atau tingkah lakunya dapat di bedakan menjadi dua
a.    Abstark
Suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang. Norma hukum ini merumuskan sesuatu perbuatan yang bersifat abstrak, contoh dengan kata; mencuri, membunuh, menebang pohon dan sebagainya
b.   Konkret
Suatu norma hukum yang melihat perbuatan sesorang itu secara lebih nyata, norma hukum konkret ini perumusannya sebagai berikut:
·         Membunuh si badu dengan menggunakan parang
·         Metong pohon jati di tanahnya si badu
·         Mencuri motor merk honda berwarna hitam yang di parker di depan took Abel.
Dari sifat-sifat norma hukum yang umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkret, ada empat kombinasi pada panduan norma-norma tersebut, yaitu
a.    Norma hukum umum-abstrak
Suatu norma hukum yang ditujukan umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak, permusannya sebagai berikut:
·      Setiap warga Negara dilarang mencuri
·      Setiap petani dilarang menebang pohon di hutan
b.   Norma hukum umum konkret
Norma hukum yang ditujukan umum dan perbuatannya sudah tertentu atau konkret perumusannya sebagai berikut:
·      Setiap orang dilarang membunuh si Badu dengan sebuah parang
·      Setiap orang dilarang menebang pohon mahoni di pinggir jalan Sudirman
c.    Norma hukum individual-abstrak
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak, perumusannya sebagai berikut:
·      Si Badu yang bertempat tinggal di Jl. Mangga No. 15 Jakarta di larang mencuri
·      Si Polan bin Ali penduduk dari Kampung Pinggir Rt. 01 Rw. 002 dilarang membunuh
d.   Norma hukum individual-konkret
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk sesorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret, perumusannya sebagai berikut:
·      Saudar Mahmud bin Muhammad yang bertempat tinggal di Jl. Sudirman No. 02 Jakarta diberi izin membangun rumah di atas tanah yang terletak di samping tempat tinggalnya , yaitu Jl. Sudirman No. 01 Jakarta yang merupakan miliknya.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking